JURNAL
PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS
ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Ade Wirman Syafei* , Sisca Debyola
Widuhung, Kuncoro hadi
Fokus
penelitian ini adalah pada aspek pemilihan teknologi perbankan syariah di
Indonesia. Bank syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari pengaruh bank
konvensional. Padahal sistem keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional
tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang terkandung dalam masing –
masing sistem tersebut bertolak belakang. Nilai – nilai yang diterapkan pada
perbankan syariah seharusnya adalah nilai – nilai Islam secara murni. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui teknologi (sistem) yang digunakan
perbankan syariah saat ini, apakah sudah mencerminkan nilai Islam sebenarnya
atau belum.
Imam
Abu Hamid al-Ghazali (505 AH) mengatakan tujuan utama dari syariah (maqasid
syariah) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang terletak pada
perlindungan iman (deen), diri (nafs), akal (áql), keturunan (nasl), dan
kekayaan (mal). Teknologi perbankan Syariah harus mencakup kelima unsur
tersebut karena perbankan syariah merupakan perbankan yang sejalan dengan
ajaran Islam.
Pada
akhir penelitian ini, peneliti menarik beberapa kesimpulan yaitu teknologi yang
digunakan perbankan syariah di Indonesia saat ini, ternyata masih menggunakan
teknologi perbankan konvensional. Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh
perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam. Dan dukungan pemerintah
terhadap bank syariah masih kurang.
Implementasi
Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami
Kuncoro Hadi
Tujuan
perusahaan konvensional adalah memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau
memaksimalkan nilai perusahaan. Tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan
nilai maqoshid syariah. Disebabkan adanya perbedaan tujuan dari perusahaan
islami dan konvensional maka indikatornya juga harus berbeda. Dalam rangka
mewujudkan tujuan perusahaan konvensional maka seluruh indikatornya ditujukan
untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham.
Tujuan
perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup seorang muslim yaitu falah
(kesuksesan dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah mashlahah pada
aktivitas maqoshid syariah. Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu
pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu,
meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang
muslim untuk mencapai falah dalam kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid
syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai
maqoshid syariah.
Perumusan
masalah dalam penelitian ini adalah pembuatan indikator utama perusahaan islami
yang sesuai dengan maqoshid syariah. Implementasi maqoshid syariah sebagai
indikator perusahaan islami adalah kepatuhan syariah, peningkatan kualitas
sumber daya insani, penggunaan manajemen islami, orientasi bisnisnya adalah
keberkahan dan keuntungan, dan pengelolaan keuangannya menggunakan manajemen keuangan
syariah.
MANAJEMEN
PERUSAHAAN BERBASIS MAQOSHID SYARIAH
Kuncoro Hadi
Ditengah
maraknya bisnis berbasis syariah dewasa ini, sistem untuk mengembangkan bisnis
masih menggunakan manajemen umum yang berbasis kepada sistem nilai
konvensional. Islam sebagai sebuah sistem yang holistik tentunya memiliki
indikator indikator manajemen guna mencapai tujuan perusahaan itu sendiri.
Salah
satu aspek kunci dalam manajemen adalah bagaimana manajer dapat mengenali peran
dan pentingnya para pihak yang akan menunjang pencapaian tujuan. Para manajer
harus mengakui bahwa mereka tidak dapat mencapai tujuan perusahaan jika seluruh
pekerjaan dikerjakan sendirian. Tujuan perusahaan islami adalah tercapainya
maqoshid syariah yang memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan
kualitas sumber daya insani (SDI), meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan
kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan.
Tujuan
dari penelitian ini adalah perlunya sistem manajemen perusahaan yang
berbasiskan maqoshid syariah. Manfaat dari penelitian ini adalah mempermudah
perusahaan islami untuk mempertahankan kelangsungan identitasnya dan
mengembangkan perusahaan dalam kerangka teori berbasis maqoshid syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 39-46.
Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 1-11.
Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 39-46.