Selasa, 28 November 2017

JURNAL
PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA

Ade Wirman Syafei* , Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro hadi

Fokus penelitian ini adalah pada aspek pemilihan teknologi perbankan syariah di Indonesia. Bank syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari pengaruh bank konvensional. Padahal sistem keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang terkandung dalam masing – masing sistem tersebut bertolak belakang. Nilai – nilai yang diterapkan pada perbankan syariah seharusnya adalah nilai – nilai Islam secara murni. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui teknologi (sistem) yang digunakan perbankan syariah saat ini, apakah sudah mencerminkan nilai Islam sebenarnya atau belum.
Imam Abu Hamid al-Ghazali (505 AH) mengatakan tujuan utama dari syariah (maqasid syariah) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang terletak pada perlindungan iman (deen), diri (nafs), akal (áql), keturunan (nasl), dan kekayaan (mal). Teknologi perbankan Syariah harus mencakup kelima unsur tersebut karena perbankan syariah merupakan perbankan yang sejalan dengan ajaran Islam.
Pada akhir penelitian ini, peneliti menarik beberapa kesimpulan yaitu teknologi yang digunakan perbankan syariah di Indonesia saat ini, ternyata masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam. Dan dukungan pemerintah terhadap bank syariah masih kurang.




Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami

Kuncoro Hadi

Tujuan perusahaan konvensional adalah memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah. Disebabkan adanya perbedaan tujuan dari perusahaan islami dan konvensional maka indikatornya juga harus berbeda. Dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan konvensional maka seluruh indikatornya ditujukan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham.
Tujuan perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup seorang muslim yaitu falah (kesuksesan dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah. Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang muslim untuk mencapai falah dalam kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah pembuatan indikator utama perusahaan islami yang sesuai dengan maqoshid syariah. Implementasi maqoshid syariah sebagai indikator perusahaan islami adalah kepatuhan syariah, peningkatan kualitas sumber daya insani, penggunaan manajemen islami, orientasi bisnisnya adalah keberkahan dan keuntungan, dan pengelolaan keuangannya menggunakan manajemen keuangan syariah.






MANAJEMEN PERUSAHAAN BERBASIS MAQOSHID SYARIAH

Kuncoro Hadi

Ditengah maraknya bisnis berbasis syariah dewasa ini, sistem untuk mengembangkan bisnis masih menggunakan manajemen umum yang berbasis kepada sistem nilai konvensional. Islam sebagai sebuah sistem yang holistik tentunya memiliki indikator indikator manajemen guna mencapai tujuan perusahaan itu sendiri.
Salah satu aspek kunci dalam manajemen adalah bagaimana manajer dapat mengenali peran dan pentingnya para pihak yang akan menunjang pencapaian tujuan. Para manajer harus mengakui bahwa mereka tidak dapat mencapai tujuan perusahaan jika seluruh pekerjaan dikerjakan sendirian. Tujuan perusahaan islami adalah tercapainya maqoshid syariah yang memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah perlunya sistem manajemen perusahaan yang berbasiskan maqoshid syariah. Manfaat dari penelitian ini adalah mempermudah perusahaan islami untuk mempertahankan kelangsungan identitasnya dan mengembangkan perusahaan dalam kerangka teori berbasis maqoshid syariah.








DAFTAR PUSTAKA


Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL2(1), 39-46.

Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL2(1), 1-11.


Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL2(1), 39-46.

JURNAL PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA Ade Wirman Syafei* , Sisca Debyola Widuhung, Kuncor...